Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat

Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat 

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu dari jenis bank yang secara umum melayani permodalan bagi golongan yang ingin mengembangkan bisnis dan usahanya atau ingin memulai usaha dengan meminjam atau kredit modal sehingga dapat langsung memulai usahanya. Bpr disini berfokus padabisnis dan usaha kecil menengah atau ukm sehingga dapat membantu dalam permodalan bagi yang membutuhkan baik itu bank umum maupun bank syariah banyak yang menyediakan fasilitas ini. Juga BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR

Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan dan fungsi tertentu. Tujuan pemberian kredit pada suatu Bank Perkreditan Rakyat adalah :
a.   Mencari keuntungan
    Keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh BPR sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup BPR dan memperluas usahanya.

b.   Membantu usaha nasabah
    BPR memberikan fasilitas untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dalam hal ini baik pihak BPR maupun nasabah sama- sama diuntungkan, dimana BPR memperoleh bunga, dan nasabah dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

c.   Membantu pemerintah
Pemerintah menerima pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan BPR, meningkatkan devisa negara apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor, dan membuka kesempatan kerja, bila kredit yang diberikan digunakan untuk membuka usaha baru.

Adapun Fungsi Kredit secara umum, yaitu :
a.    Untuk meningkatkan daya guna uang,
b.    Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,
c.    Untuk meningkatkan daya guna barang,
d.    Untuk meningkatkan peredaran uang,
e.    Sebagai stabilitas ekonomi,
f.    Untuk meningkatkan kegairahan berusaha,
g.    Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan,
h.    Untuk meningkatkan hubungan internasional.

Artikel ini juga mebmbahas tentang :
  • bank perkreditan rakyat jakarta
  • bank perkreditan rakyat syariah
  • pengertian bank perkreditan rakyat
  • contoh bank perkreditan rakyat
  • makalah bank perkreditan rakyat
  • daftar bank perkreditan rakyat
  • bank syariah
  • bank umum
Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat
    Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.

    Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.

    Secara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.    Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
a.    Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
-    Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
-    Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
b.    Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.

2.    Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
a.    Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
b.    Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.

3.    Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a.    Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
b.    Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.

Baca juga : Pengertian Kredit, Prinsip – Prinsip Kredit, Macam – Macam Kredit, Jangka Waktu Kredit

4.    Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
a.    Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
b.    Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

5.    Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
a.    Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
b.    Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan  dengan BPR atau pihak lain.

6.    Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
a.    Kredit pertanian,
b.    Kredit peternakan,
c.    Kredit industri kecil,
d.    Perdagangan.

1 Response to "Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat "

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus