Pengertian Indeks Harga Saham

Indeks Harga Saham

Pengertian Indeks Harga Saham

Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham. 

Pasar sekuritas berfungsi untuk membantu  mengalokasikan modal diantara sektor rumah tangga, perusahaan dan pemerintah serta menyediakan berbagai macam pilihan bagi investor yang ingin bertukar atau memperjualbelikan sekuritas secara mudah, cepat dan efisien. Pasar ini menyediakan likuiditas dalam dua cara. Pertama, mereka dapat membuat perusahaan menaikkan pendanaan mereka dengan menjual sekuritas dan membantu investor untuk membeli dan menjual sekuritas dengan relatif mudah dan cepat.
Indikator berupa indeks harga saham seperti JSX, KLSE, PSE, SGX, SETI, mencerminkan kinerja dari pasar saham. Indeks tersebut bisa digunakan untuk mengevaluasi seberapa baik kinerja suatu saham atau bursa saham sehubungan dengan saham-saham yang masuk dalam perhitungan indeks.

Harga dari suatu saham menentukan indeks dari saham secara keseluruhan. Namun indeks harga saham lebih dipengaruhi oleh saham-saham yang memiliki kapitalisasi besar dan liquid. Maka penghitungan indeks tidak ditentukan oleh sedikit atau banyaknya transaksi, tapi oleh harga. Indeks harga saham gabungan memasukkan semua saham dalam proses perhitungannya. Sedangkan indeks yang lain memasukkan sebagian saham dengan kriteria yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Sedangkan harga saham sendiri dipengaruhi oleh resiko atas kepemilikan saham. Komponen-komponen dari resiko telah dikategorikan secara tradisional kedalam beberapa kelompok ; resiko bisnis, resiko suku bunga, resiko pasar, resiko likuiditas, dan resiko keuangan. Semua komponen dari resiko merupakan resiko yang secara sistematis (systematic risk) ditentukan secara eksogen atau oleh kekuatan pasar serta resiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yang tidak dapat diprediksi (unique) atau oleh kekuatan non-pasar.

Artikel ini juga membahas tentang :
Variasi dalam pengembalian (return) dari sekuritas yang secara langsung berhubungan dengan pergerakan secara keseluruhan dalam suatu perekonomian disebut sebagai resiko pasar atau resiko sistematis. Resiko ini tidak dapat didiversifikasikan dan semua sekuritas memiliki resiko ini.

Resiko yang tidak sistematis atau resiko non-pasar merupakan resiko yang unik, tidak terkait pada variasi perubahan pasar atau perekonomian namun tergantung pada macam sekuritas dan dipengaruhi oleh faktor-faktor internal perusahaan seperti resiko bisnis dan keuangan. Resiko yang tidak sistematis ini dapat didifersifikasikan dengan cara mendifersifikasikan sekuritas.

Gabungan resiko sistematis dan tidak sistematis merupakan resiko total :
Total resiko = Resiko sistematis + Resiko nonsistematis

Baca juga : Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham, yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik.

Indeks-indeks tersebut adalah:

1). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
     Indeks Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG, dalam Bahasa Inggris disebut juga Indonesia Composite Index, ICI, atau IDX Composite) adalah salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ)). Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.

    Menggunakan semua Perusahaan Tercatat sebagai komponen perhitungan Indeks. Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar yang wajar, Bursa Efek Indonesia berwenang mengeluarkan dan atau tidak memasukkan satu atau beberapa Perusahaan Tercatat dari perhitungan IHSG. Dasar pertimbangannya antara lain, jika jumlah saham Perusahaan Tercatat tersebut yang dimiliki oleh publik (free float) relatif kecil sementara kapitalisasi pasarnya cukup besar, sehingga perubahan harga saham Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi mempengaruhi kewajaran pergerakan IHSG.

 IHSG adalah milik Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab atas produk yang diterbitkan oleh pengguna yang mempergunakan IHSG sebagai acuan (benchmark). Bursa Efek Indonesia juga tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas keputusan investasi yang dilakukan oleh siapapun Pihak yang menggunakan IHSG sebagai acuan (benchmark).

2). Indeks Sektoral
    Menggunakan semua Perusahaan Tercatat yang termasuk dalam masing-masing sektor. Sekarang ini ada 10 sektor yang ada di BEI yaitu sektor Pertanian, Pertambangan, Industri Dasar, Aneka Industri, Barang Konsumsi, Properti, Infrastruktur, Keuangan, Perdangangan dan Jasa, dan Manufatur.
    
3). Indeks LQ45
    Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
    
4). Jakarta Islmic Index (JII)
    Indeks yang menggunakan 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam-LK) dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan likuiditas.
    
5). Indeks Kompas100
    Indeks yang terdiri dari 100 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
    
6). Indeks BISNIS-27
    Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Indeks yang terdiri dari 27 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.
    
7). Indeks PEFINDO25
    Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME). Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti: Total Aset, tingkat pengembalian modal (Return on Equity / ROE) dan opini akuntan publik. Selain kriteria tersebut di atas, diperhatikan juga faktor likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik.
    
8). Indeks SRI-KEHATI
    Indeks ini dibentuk atas kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment. Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
    Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan Free Float.
    
9). Indeks Papan Utama
    Menggunakan saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Utama.
    
10). Indeks Papan Pengembangan
    Mengguanakn saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pengembangan.
    
11). Indeks Individual
    Indeks harga saham masing-masing Perusahaan Tercatat.

0 Response to "Pengertian Indeks Harga Saham"

Posting Komentar