Dasar Pengenaan Pajak , Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Pengenaan Pajak , Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai 

Untuk menghitung besarnya pajak diperlukan yang terutang, diperlukan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan kepututusan Menteri Keuangan, atau yang dipakai  sebagai dasar untuk menghitung pajak terhutang.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, dan Nilai Impor adalah sebagai berikut:

1.    Harga Jual
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 18)

2.    Penggantiaan
Penggantiaan adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 19)

3.    Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga  yang tercantum dalam Pemberitahuaan Ekspor barang. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 26)

4.    Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau cost insurance and freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan Undang-undang Pabean. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 20)

Artikel ini juga membahas tentang :
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10 % atau 0 % untuk ekspor Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.

PPN yang terutang = Tarif PPN  x  Dasar Pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai  yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak pembelian merupakan pajak Masukan.

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Faktur Pajak 
  
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran 

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan nilai yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.  Sedangkan Pajak Keluaran adalah  Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor barang kena pajak.

Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau  bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 23).

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan didalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena Pajak dan untuk setiap Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Pembuatan faktur pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, bagi orang pribadi dan badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak  dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Namun demikian, apabila faktur pajak telah dibuat oleh orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  tersebut, jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak harus disetorkan ke Kas Negara. Dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dikena ada 3 (tiga) macam faktur pajak, yaitu faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Pajak Gabungan.

Saat dan Tempat Pajak Terhutang, Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan)

Saat Pajak Terhutang

Untuk menentukan saat Pengusaha Kena Pajak melaksanakan Kewajiban membayar pajak, penentuan saat pajak terutang masih sangat relevan. Tanpa diketahui saat pajak terutang, tidak mungkin ditentukan bilaman Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi kewajiban melunasi hutang pajaknya
Dalam pasal 11 UU PPN 1984 saat pajak terutang adalah sebagai berikut:
  1. Terutang pajak terjadi saat penyerahan Barang Kena Pajak atau saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau Pada saat lain yang ditetapkan Oleh Menteri Keuangan.
  2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
  3. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean, terutangnya pada saat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut dimanfaatkan di Didalam Derah Pabean.
  4. Pada saat impor Barang Kena Pajak
Tempat Pajak terhutang 

Berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa Pajak Terhutang di:
  1. Tempat tinggal atau tempat kedudukan
  2. Tempat kegiatan usaha dilakukan
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak
  4. Tempat Barang Kena Pajak dimasukkan, dalam hal impor, tempat orang pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
Baca juga :  Fungsi, Sifat, Tipe, dan Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
    Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai   dan  Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

    Pada setiap akhir bulan, Pengusaha Kena Pajak akan menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa pajak yang bersangkutan dengan mebandingkan antara pajak keluaran dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan serta harus memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai. Surat Pemberitahuan adalah:
    1. Bagi PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT baik dalam bentuk formulir kertas maupun dalam bentuk data elektronik;
    2. Bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT dalam bentuk data elektronik
    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengganti dari PER-145/PJ./2005)

    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari:
    1. Induk SPT - Formulir 1107
    2. Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM - Formulir 1107 A.
    3. Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM - Formulir 1107 B.

    0 Response to "Dasar Pengenaan Pajak , Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai "

    Posting Komentar