Perkembangan Perbankan Syariah di Berbagai Negara
Pada Sidang Menteri Luar negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah . Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic bank for Trade and development) dan proposal pendirian Federasi Bank islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari depalan belas negara Islam .Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana pendirian Bank islam Internasional dan Federasi bank Islam.
Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi bank-Bank islam (Association of islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalah –masalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para ahli ke negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistem perbankan islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antar negara Islam .
Pada sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973, usulan tersebut kembali diagendakan. Sidang kemudian juga memutuskan agar OKI mempunyai bidang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak, bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dibahas pada pertemuan kedua, Mei 1974. Akhirnya rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar (atau 2 miliar Special Drawing Right) disetujui dan seluruh anggota OKI menjadi anggota IDB.
Pada tahun –tahun awal beroperasinya, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makinmeningkat, dari 22 negara menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara-negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota berdasarkan partisipasi modal negara tersbut. Dan yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem murabahah dan ijarah (antonio,2001:21).
IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pegembangan penelitian dan pelatihan ekonomi islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secraa umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Research and Training Institute) .
Pendirian IDB telah memotivasi banyak negara Islam di berbagai negara untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras untuk menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an and awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki.
Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, bank islam komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding companies.
Bank-bank yang masuk kategori pertama diantaranya :
- Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
- Kuwait Finance House,
- Dubai islamic bank,
- Jordan Islamic Bank for Finance and Investment
- Bahrain Islamic Bank
- Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir).
- Daar al-Maal al-Islami (Jenewa),
- Islamic Investment Company of the Gulf
- Islamic Investment Company (Bahama)
- Islamic Investment Company (Sudan)
- Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
- Islamic Investment House (Amman)
Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (Pembiayaan sektor perumahan), dan Mutual Funds of The Investment Corporation of Pakistan (kerja sama investasi). Pada 1979-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan.
Pada tahun 1981, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial di seluruh Pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal tahun 1985, seluruh sistem perbankan pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah.
Iran
Ide pengembangan perbankan syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak revolusi Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak Januari tahun 1984 setelah dikeluarkannya undang-undang yang disetujui pemerintah pada Agustus 1983. Islamisasi sistem perbankan Iran ditandai dengan nasionalisasi sepuruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan islam (1983). Seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah di bawah kontrol penuh pemerintah. (Antonio,2001:24)
Malaysia
Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia Tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983 dengan 30 persen modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di setiap negara bagian dan kota-kota Malaysia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listed-public company dan mayoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabung Haji. Pada tahun 1999, di samping BIMB telah hadir satu bank syariah baru dengan nama Bank Bumi Putera Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce.
Di malaysia, di samping full pledge Islamic Banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga sistem Islamic window yang memberikan layanan syariah pada bank konvensional.
Mesir
Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total aset sekitar 2 milyar dolar AS pada 1996 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank terdapat bank lain, yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakna instrumen keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank).
Siprus
Faisal Islamic Bank of Kibis (Siprus) mulai beroperasi pada Maret 1983 dan mendirikan faisal Islamic Investment Corporation yang memiliki 2 cabang di Siprus dan satu cabang di istambul. Dalam sepuluh bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta (TL atau Turkey Lira, mata uang Turki).
Bank ini juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank nonsyariah. Kehadiran bank islam di Siprus telah menggerakkan masyarakat untuk menabung. Bank ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik, dan sekolah dengan menggunakan kantor kas (mobil) keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat. Selain kegiatan-kegiatan di atas, mereka juga mengelola dana-dana lainnya seperti al-qardhul hasan dan zakat
Kuwait
Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan 4 hingga 5 dolar US)(Antonio, 2001:23)
Bahrain
Bahrain merupakan off-shore banking heaven terbesar di Timur Tengah. Di negeri yang hanya berpenduduk tidak lebih dari 660.000 jiwa (per Desember 1999) tumbuh sekitar 220 local dan off-shore banks. Tidak kurang dari 22 di antaranya beroperasi berdasarkan syariah. Diantara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of Bahrain (anak perusahaan Citi Corp. N.A.), Faysal Islamic Bank of Bahrain, dan al-Barakah Bank.(Antonio,2001:23)
Baca juga : Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah
Uni Emirat Arab
Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.
Turki
Sebagai negara yang berideologi sekuler, Turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. Pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daar al-Maal al-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan bank sentral Turki, bank syariah diatur dalam satu yuridiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan Desember 1984 didirikan pula Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada bulan April 1985. Disamping dua lembaga tersebut Turki memiliki ratusan-jika tidak ribuan-lembaga wakaf (waqfi organiyasyonu) yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat(Antonio,2001:25).
0 Response to "Awal Perkembangan Perbankan Syariah di Berbagai Negara"
Posting Komentar