Sistem Tahapan Cara Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat

Sistem Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dikutip dari "Wikipedia" https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat

Prosedur Pemberian Kredit
             Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar BPR yang satu dengan BPR yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan BPR tersebut, serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Secara umum prosedur pemberian kredit oleh BPR adalah sebagai berikut :

a.     Tahap Permohonan Kredit
Pada tahap ini, permohonan kredit harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Identitas, dapat berupa keterangan mengenai pribadi/perseorangan maupun badan usaha atau profesi,
  2. Informasi tentang posisi keuangan debitur,
  3. Jumlah dan Penggunaan kredit modal kerja.
Jumlah modal kerja sebaiknya tersedia dalam jumlah yang cukup, agar memungkinkan debitur untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak mengalami kesulitan keuangan. Misalnya, dapat menutupi kerugian-kerugian, dan dapat mengatasi keadaan krisis atau darurat tanpa membahayakan keuangan debitur.
Salah satu manfaat modal kerja yang cukup adalah memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya. Dalam hal pemberian kredit kepada debitur, BPR haruslah memperhatikan kepentingan debitur dan juga tidak melupakan kepentingan BPR itu sendiri, oleh karena itu BPR harus memperhatikan keamanan kredit yang diberikannya apalagi dalam hal kredit jangka pendek.
Sebelum memutuskan jumlah kredit yang akan diberikan kepada debiturnya, maka perlu diteliti apakah debitur mampu melunasi hutangnya tepat pada waktunya ?, apakah jumlah kredit yang diberikan cukup?, untuk mengetahui hal ini, maka BPR perlu melakukan analisa terhadap rasio likuiditas debitur. Ratio tersebut terdiri dari :


•    Current Ratio
Ratio ini digunakan untuk mengukur kemampuan aktiva lancar yang dimiliki debitur dalam menutup hutang jangka pendek.
•    Quick Ratio
Ratio ini digunakan untuk menganalisa kemampuan debitur untuk membayar hutang jangka pendeknya tanpa memperhitungkan jumlah persediannya
•    Receivable Turnover
Ratio ini digunakan untuk mengukur tingkat perputaran piutang jika penjualan dilakukan secara kredit, dan lamanya pengumpulan piutang agar BPR dapat mengetahui bagaimana kebijaksanaan kredit yang diberikan kepada debitur untuk mengefektifkan penggunaan modal kerja yang diberikan. Perputaran piutang makin tinggi makin baik, karena hal itu berarti modal kerja yang diberikan dalam bentuk piutang akan makin rendah.
•    Inventory Turnover
Perputaran persediaan menunjukkan berapa kali persediaan barang di jual dan diadakan kembali selama satu periode akuntansi, hal ini ditunjukkan untuk mengetahui sejauh mana keefektifan penggunaan modal kerja terhadap persediaan.
    Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka calon debitur akan mengisi beberapa formulir yang disediakan oleh bank yang bersangkutan.

b.     Tahap Analisa Kredit
Pada tahap analisa kredit, pekerjaan yang dilakukan meliputi :
  1. Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat atau tidaknya dipertimbangkan suatu permohonan kredit modal kerja,
  2. Menyusun laporan analisa yang diperlukan yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan terhadap permohonan kredit nasabah.
        Untuk melaksanakan analisa kredit, metode 5C digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit, kelima prinsip tersebut adalah :
  1. Charakter, yaitu analisa yang dilakukan terhadap pribadi nasabah perseorangan atau pengurus dari suatu badan usaha,
  2. Capacity, yaitu analisa terhadap kemampuan nasabah dalam merealisir rencana usaha dan perkembangannya serta menilai realistis tidaknya dalam menetapkan rencana yang meliputi aspek teknis, produksi, pemasaran, dan sebagainya,
  3. Capital, yaitu menilai kemampuan nasabah dalam merealisir usahanya, karena kredit pada dasarnya hanya merupakan dana pelengkap, hal ini dimaksudkan agar nasabah ikut bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi,
  4. Collateral, yaitu analisa yang dilakukan dengan menilai jaringan yang diberikan. Jaminan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi resiko kemungkinan kerugian yang terjadi akibat kegagalan pengembalian kredit,
  5. Condition of Economic, yaitu penilaian kredit atas dasar kondisi ekonomi sektor usaha calon debitur serta beberapa sektor usaha yang berkaitan.
Baca juga :  Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat 
    c.     Tahap penyelesaian administrasi kredit, yaitu :
    Tahap penyelesaian administrasi kredit, dapat dibagi atas dua bagian yaitu :
    1.    Secara ekstern, yaitu :
    -    Pembuatan akta perjanjian kredit antara pihak BPR dengan pemohon kredit dihadapan notarisn dengan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
    -    Jika kredit dengan jaminan, maka jaminan tersebut harus diasuransikan
    2.    Secara intern, yaitu :
    -    Bagi pemohon kredit yang tidak memiliki rekening koran diharuskan membuka rekening pada BPR yang bersangkutan,
    -    Menandatangani perjanjian kredit antara pemohon dengan pihak BPR,
    -    Penyerahan jaminan atas surat-surat penting yang berhubungan dengan jaminan.

    d.    Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
    Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit, dan surat perjanjian.

    e.    Realisasi Kredit
    Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening tabungan di BPR  yang bersangkutan.
    f.    Penyaluran/Penarikan Dana
    Pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisai dari pemberian kredit dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit, yaitu sekaligus dan secara bertahap.

    0 Response to "Sistem Tahapan Cara Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat"

    Posting Komentar