Pajak Daerah Dan Dasar Hukum Pajak Daerah
Dalam UU No. 18 Tahun 1997 yang diubah menjadi UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan perbedaan antara jenis pajak yang dipungut oleh Propinsi dan jenis pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota, yaitu :A. Pajak Propinsi (Daerah Tingkat I)
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
B. Pajak Kabupaten/Kota (Daerah Tingkat II)
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongon C
g. Pajak Parkir
Jenis pajak propinsi bersifat limitatif yang berarti propinsi tidak dapat memungut pajak lain selain yang telah ditetapkan dan hanya dapat menambah jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU. Jenis pajak Kabupaten/kota tidak bersifat limitatif, artinya Kabupaten/Kota diberi peluang untuk menggali potensi sumber-sumber keuanggannya selain yang ditetapkan dalam UU No. 34 Tahun 2000, dengan menetapkan sendiri jenis pajak yang bersifat spesifik dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan UU tersebut.
Kriteria Pajak Daerah
Kriteria yang dimaksud adalah :
a. Bersifat pajak dan bukan retribusi
b. Obyek pajak terletak atau terdapat diwilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat diwilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
c. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
d. Obyek pajak bukan merupakan obyek pajak propinsi dan/atau obyek pajak pusat
e. Potensinya memadai
f. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
g. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
h. Menjaga kelestarian lingkungan
Baca juga : Cara Pemungutan Pajak Sistem Pemungutan Dan Contohnya
Penerimaan Daerah dan Pajak Daerah
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, telah membawa pembangunan yang cukup besar dan mendasar dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan.
Pembagian kewenangan atau fungsi (Power Sharing) antara Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan masyarakat dan pembangunan menjadi semakin jelas dengan memberikan porsi peranan daerah lebih besar dibandingkan dengan pusat. Implikasi langsung dari pemberian tanggung jawab tersebut adalah daerah membutuhkan dana yang semakin besar untuk memenuhi pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sejalan dengan pemberian fungsi tersebut juga telah dilakukan pembagian sumber-sumber keuangan (Financial Sharing) yang menjamin agar semua daerah dapat membiayai kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satu sumber pembiayaan tersebut diharapkan dari penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber pendapatan daerah yang diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Penerimaan Daerah, meliputi :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Hasil Pajak Daerah
- Hasil Retribusi Daerah
- Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
3.Pinjaman Daerah, dan
4.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Sedangkan sumber Pendapatan Daerah yang diatur dalam Undang Undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, meliputi :
1. Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, adalah:
a. Pendapatan Asli Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Pinjaman Daerah
d. Lain-lain Penerimaan yang sah
2. Sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Daerah
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Mengingat Propinsi DKI Jakarta tidak mempunyai daerah kabupaten/kota, maka kesemuanya jenis pajak daerah tersebut yang terdiri dari 11 (sebelas) jenis pajak daerah menjadi satu kesatuan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Perpajakan Daerah dapat diartikan sebagai berikut :
- Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan peraturan dari daerah sendiri
- Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Pajak yang ditetapkan dan atau dipungut Pemerintah Daerah
- Pajak yang dipungut dan di administrasi oleh Pemerintah Pusat tetapi hasil pemungutannya diberikan kepada, dibagi hasilkan dengan, atau dibebani pemungutan tambahan oleh Pemerintah Daerah.
0 Response to "Tinjauan Pajak Daerah Dan Dasar Hukum Pajak Daerah "
Posting Komentar