Pengertian Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak Reklame
Sejarah Singkat Pajak ReklamePemungutan pajak reklame didasarkan atas perbuatan penyelenggara reklame yang sudah dimulai di Jakarta berdasarkan Bataviasche “Reklame Reerlme Venordening 1937” tanggal 16 November 1936. Adapun dasar dasar kewenangan daerah memungut pajak reklame, seperti juga menjadi dasar kewenangan daerah memungut pajak-pajak daerah sebelum masa kemerdekaan. Seperti pajak pertunjukan dan kesenian, pajak minuman keras dan sebagainya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah otonomi untuk melindungi warganya dari gangguan-gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum. Pada umumnya setiap reklame, terlebih reklame yang bersifat komersial cenderung berpotensi dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, karena menjadi fokus bagi pemilik reklame adalah bagaimana caranya menarik perhatian orang lain sebanyak-banyaknya dan sesering mungkin serta tersentuh terhadap barang-barang/jasa produksi pembuatan orang yang ditampilkan.
Biasanya dilakukan dengan upaya yang kuat agar dapat menyentuh indera penglihatan dan pendengaran orang sebanyak-banyaknya. Dari apa yang menjadi fokus pemilik reklame tersebut dank arena kurangnya pengetahuan serta ketidaktahuan terhadap batasan-batasan berperilaku dalam melakukan kegiatan didalam kehidupan bermasyarakat, maka boleh jadi bentuk, isi, kata-kata, gambar-gambar yang merupakan isi reklame tersebut yang dibuat oleh penyelenggara reklame pada waktu menampilkannya kepada masyarakat akan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, karena tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kesopanan, ketertiban maupun kesusilaan yang berlaku.
Dengan demikian reklame-reklame yang tidak dapat dilihat, didengar dan dibaca secara terbuka oleh masyarakat bukan merupakan reklame yang menjadi objek pajak reklame, karena itu terhadap penyelenggaraannya tidak memerlukan izin untuk menampilkan reklame tersebut, sebagai contoh kartu undangan pernikahan, kantung atau pembungkus barang belanjaan yang memuat gambar gambar dan kata-kata yang mengiklankan suatu produk, barang-barang souvenir seperti asbak rokok yang bermerek atau bergambar dan sebagainya.. Demikian juga apabila memasang nama pekerjaan atau profesi seseorang atau badan usaha tidak memerlukan izin untuk menyelenggarakan reklame tersebut tetapi luasnya tidak melampaui batas luas yang telah ditentukan oleh peraturan pajak reklame yang berlaku.
Pengertian Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang jenis, bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan suatu produk atau jasa, menganjurkan, mempromosikan, dengan tujuan untuk menarik perhatian umum, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh para konsumen atau pelanggan.
Objek Pajak Reklame
Objek pajak reklame semua penyelenggara reklame sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (1),(2),(3) Peraturan Daerah No. 2 tahun 2004 yang menyatakan :
Ayat (1): Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggara reklame dan Ayat (2): Obyek Pajak Reklame sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. reklame papan/billboard/megatron/videotron/large electronic display (LED);
b. reklame kain;
c. reklame melekat (stiker);
d. reklame selebaran;
e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. reklame udara;
g. reklame suara;
h. reklame film/slide;
i. reklame peragaan;
Ayat (3): Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame adalah :
- penyelenggaraan reklame meliputi internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
- penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/ atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 0,25 m2 dan diselenggarakan di atas tanah tersebut;
- penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama dan/atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan :
- pada ketinggian 0-15 m luasnya tidak melebihi 0,25 m2
- pada ketinggian diatas 15-30 m luasnya tidak melebihi 0,50m2
- pada ketinggian diatas 30-45 m luasnya tidak melebihi 0,75m2
- pada ketinggian diatas 45 m luasnya tidak melebihi 1 m2
- merupakan reklame yang disebarkan, apabila benda yang dijadikan reklame itu dimaksudkan juga bermanfaat bagi yang menerimanya;
- diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud;
- diselenggarakan oleh Partai Politik dan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Sistem pemungutan pajak reklame adalah sistem menghitung sendiri (Self Assesment).
Subyek dan Wajib Pajak Reklame
Subyek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame, sedangkan Wajib Pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Sesuai dengan pasal 4 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan : Ayat (1): Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame Ayat (2): Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame sesuai dengan pasal 5 serta berdasarkan Besaran Nilai Kelas Jalan sesuai dengan pasal 6 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan :
Pasal 5 Ayat (1): Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Ayat (2): Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan memperhatikan :
a. lokasi penempatan;
b. jenis;
c. jangka waktu penyelenggaraan; dan
d. ukuran media reklame.
Ayat (3):Lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
a. Protokol A
b. Protokol B
c. Protokol C
d. Ekonomi Kelas I
e. Ekonomi Kelas II
f. Ekonomi Kelas III
g. Lingkungan
Pasal 6 Ayat (1):Lokasi penempatan Reklame menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dihitung berdasarkan satuan Rupiah.
Tarif Pajak Reklame
Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004.
Cara Penghitungan Pajak Reklame
Dasar Hukum Perhitungan Pajak Besarnya pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak serta untuk reklame rokok dan minuman keras dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari pokok pajak sesuai dengan pasal 8 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan: Ayat (1):Besarnya pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Ayat (2): Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari pokok pajak. Ayat (3): Setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari pokok pajak pada ketinggian 15 meter pertama.
Baca juga : Cara Pembuatan Iklan Yang Efektif Pada Media Periklanan
Contoh Perhitungan Pajak Reklame
Cara perhitungan Pajak Reklame adalah sebagai berikut :
(1).PT Unilever melakukan pemasangan Reklame billboard di Protokol B dengan pokok pajak sebesar Rp. 2.000.000,00., maka untuk mengetahui Pajak Reklame yang terutang : 25% x Rp. 2.000.000,00., = Rp.500.000,00.,
(2).PT Gudang Garam melakukan promosi dengan cara pemasangan Reklame produk rokoknya dengan pokok pajak sebesar Rp.1.500.000,00., maka Pajak Reklame yang dikenakan dapat dihitung : 25% x Rp.1.500.000,00., = Rp.375.000,00., dan ditambah 25% dari pokok Pajak sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004 yaitu 25% x Rp. 1.500.000., = Rp.375.000,00., sehingga Pajak Reklame yang dikenakan yaitu sebesar Rp.750.000,00.,
(3). PT Surya Kencana ingin menambah ketinggian Reklamenya sebanyak 10 meter untuk keperluan usahanya dengan pokok pajak yang diperolehnya sebesar Rp. 2.500.000,00., maka perhitungannya sebagai berikut : 25% x Rp. 2.500.000,00., = Rp. 625.000,00., dan ditambah 20% x Rp. 2.500.000,00., karena penambahan ketinggian Reklamenya yaitu sebesar Rp. 500.000,00., sehingga Pajak Reklame terutangnya menjadi Rp.1.125.000,00.,
0 Response to "Pengertian Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak Reklame "
Posting Komentar