Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat
Pemberian kredit oleh suatu BPR kepada debiturnya tidak selamanya dapat berjalan mulus seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Setelah kredit dikucurkan kepada debitur, dapat terjadi hal-hal diluar kehendak pihak manajemen BPR dan debitur yang mungkin dapat disebabkan kelalaian pihak BPR dalam memberikan prosedur dan pengawasan yang memadai untuk menghindari terjadinya penunggakan pembayaran pokok kredit dan bunga kredit atau sering juga disebut kredit macet. Adapun penyebab terjadinya kredit macet pada suatu BPR diantaranya adalah sebagai berikut :a. Dari pihak nasabah
dari pihak nasabah, kredit macet dapat terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. Adanya unsur kesengajaan.
Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak membayar kewajibannya kepada BPR, sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
2. Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Kesulitan keuangan yang dialami dapat disebabkan oleh faktor manajerial yang kurang baik maupun ekstern usaha seperti bencana alam, peperangan, perubahan kondisi perekonomian dan perdagangan, serta perubahan-perubahan teknologi dan sebagainya yang menyebabkan debitur mengalami kemandekan usaha sehingga tidak dapat membayar pokok kredit dan bunganya tepat pada waktunya.
b. Dari pihak BPR
Kelalaian karyawan bagian kredit dalam pemberian kredit kepada debitur dapat menyebabkan masalah pada kredit yang dikucurkan dikemudian hari. Artinya dalam melakukan analisanya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Selain itu, kredit macet juga dapat diakibatkan adanya kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga analisisnya dilakukan secara subyektif.
Dalam hubungannya dengan pengertian mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui pula pengelompokan pinjaman berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku bagi perbankan di Indonesia dewasa ini sebagaimana digariskan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut :
1. Lancar
Suatu Pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a. Untuk pinjaman angsuran
- Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok maupun bunga
- Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi belum melampaui satu masa angsuran berikutnya, atau belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
- Terdapat tunggakan bunga, tetapi belum mencapai 2 bulan
- Tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan.
Pinjaman belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, serta tidak terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan.
c. Untuk pinjaman dalam penyelamatan
Memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.A atau 1.B ditambah ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan telah dilunasi. Selama 1 (satu) tahun sejak timbulnya kewajiban pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga. Dalam hal penyelamatan disertai dengan tambahan pinjaman yang jumlahnya melebihi 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan, jumlah pelunasan sekurang-kurangnya sebesar tambahan pinjaman tersebut.
Disamping memenuhi kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digolongkan lancar jika menurut penilaian yang wajar diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Kurang Lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah ini:
a. Suatu pinjaman dengan angsuran
- Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu masa angsuran berikutnya, teteapi belum melampaui dua masa angsuran atau melampaui dua masa angsuran atau melampaui 6 bulan. Belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
- Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
- Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
1. Pinjaman belum jatuh waktu
- Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
- Terdapat tunggakan bunga yang telah melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
c. Untuk Pinjaman Dalam Penyelamatan
- Belum memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.C dan tidak ada tunggakan dan/atau cerukan (overdraft) yang melampaui batas waktu yang itentukan pada angka 2.A atau 2.B
- Memenuhi kriteria tersebut pada angka 2.A atau 2.B
Belum melampaui 3 bulan sejak tanggal pemberiannya, dalam pengertian pinjaman tanpa perjanjian tertulis ini termasuk pemberian pinjaman hanya atas dasar askep.
Disamping melampaui kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digiolongkan kurang lancar, jika menurut penilaian diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi seluruh utangnya.
3. Diragukan
Suatu pinjaman akan digolongkan meragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
a. Pinjaman masih dapat diselamatkan dan jaminannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang debitur.
b. Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi jaminannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari utang debitur.
4. Macet
Suatu pinjaman digolongkan macet apabila :
a. Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan seperti tersebut pada angka 1, 2, dan 3.
b. Memenuhi kriteria iragukan tersebut pada angka 3, tetapi dalam waktu 18 bulan bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan yang tercermin dalam akad penyelamatan pinjaman. Jangka waktu tersebut dapat diperpendek, apabila berdasarkan penilaian yang wajar diketahui bahwa bank sukit untuk memperoleh pelunasannya dan sulit untuk diusahakan penyelamatannya.
Jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana seorang bankir mengelola kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak mudah, sebab penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan pemberian kredit biasa.Dalam menangani kredit bermasalh diperlukan kemampuan dan perhatian yang lebih baik, teliti dan bersifat khusus.
Menurut Murchdarsyah (1995 : 120), ”Pengelolaan kredit macet sebaiknya ditangani oleh staf yang sudah cukup berpengalaman serta objektif dalam memberikan penilaian”.
Agar hasilnya lebih efektif, umumnya bank-bank menciptakan unit atau tim tersendiri untuk menanganainya. Unit atau tim tesebut dapat digunakan sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dalam pemecahan masalah oleh karyawan.
Tidak ada rumusan yang paling tepat yang dapat digunakan sebagi acuan untuk semua proses penyelamatan, karena keadaan atau permasalahan yang tercipta pada tiap debitur senantiasa berbeda sifatnya. Jika tingkat permasalahan yang terjadi lebih kompleks dan rumit, pengelolaannya dapat melibatkan berbagai pihak seperti akuntan, ahli hukum, konsultan dan spesialis dibidang ilmu lainnya. Demikian pula proses penyelesaiannya mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam prosedur penanganan kredit macet, yaitu :
1. Pengumpulan informasi
Beberapa informasi dasar yang diperlukan dalam pengelolaan kredit bermasalah adalah informasi-informasi mengenai :
a. Hubungan antar BPR dan Debitur
Dengan mempelajari hubungan debitur selama ini dengan BPR atau relationship manager-nya, kita bisa mendapatkan pandangan tentang potensi debitur bersangkutan untuk diajak bekerjasama guna mencari jalan penyelesaian atas kreditnya yang sedang bermasalah.
b. Potensi Manajemen
Gambaran mengenai potensi dan kemampuan manajemen debitur dimasa mendatang dapat diperoleh dengan melihat perkembangan usahanya serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan debitur selama ini dalam mengelola usahanya.
c. Laporan-Laporan Keuangan
Laporan-laporan keuangan yang selama ini disampaikan debitur merupakan hal yang paling berguna. Dengan cara menganalisis perkembangan keuangannya kemungkinan kita akan dapat mengetahui penyebab utama terjadinya permasalahan.
d. Kekuatan dan Kelemahan BPR dari Segi Hukum
Dengan melakukan tinjau ulang terhadap dokumen-dokumen perkreditan debitur, kita diharapkan dapat mengetahui kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan yang ada yang dapat merugikan bank secara hukum.
e. Kekuatan-Kekuatan yang Ada Pada Debitur
Pada kredit bermasalah, debitur sering mencari setiap kemungkinan yang bisa menguntungkannya sehingga dapat menyebabkan BPR berada pada posisi yang sulit. Jika hal tersebut ditemui, konsultasi perlu segera dilakukan dengan ahli hukum atau pihak-pihak lainnya.
f. Posisi Kreditur-Kreditur Lainnya
Posisi kreditur-kreditur lainnya terhadap aset usaha perlu pula dipelajari, sehingga kalau sewaktu-waktu diperlukan tindakan penjualan aset untuk penyelesaian pinjaman debitur, BPR tidak akan menemui kesulitan. Sumber-sumber informasi lainnya yang dapat digunakan antara lain adalah sebagai berikut :
- Industri atau pesaing-pesaing debitur.
- Trade and other creditors yang digunakan.
- Nasabah-nasabah lainnya yang kenal akan debitur bersangkutan.
- Instasi-instasi dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Analisis Pemasalahan
Apabila segala informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan, sebelum suatu rencana optimal disusun, beberapa permasalahn pokok sudah harus diketahui. Kemudian pertimbangan atau prognosis harus dibuat mengenai dapat atau tidaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan tanpa melakukan aksi hukum yang dapat merusak hubungan yang selama ini telah dibina dengan debitur. Biasanya aksi hukum dilakukan jika dari hasil analisis diketahui bahwa penyebab permasalahannya adalah karena adanya faktor kecurangan dan tidak kooperatif oleh debitur, atau kemungkinan penyelesaian dari hasil usahanya tidak dapat diharapkan.
Beberapa hal penting yang perlu terjawab dalam analisis sehingga bisa diketahui apakah hubungan (relationship) dengan debitur bisa dilanjutkan atau tidak adalah :
a. Potensi kecakapan manajemen,
b. Prospek kelangsungan hidup usaha debitur,
c. Jumlah serta kualitas faktor produksi yang tersedia,
d. Strategi yang akan dilakukan debitur untuk menyelesaikan masalah.
3. Penyelesaian Kredit Macet
Di dalam praktek perbankan (BPR), proses perencanaan untuk mengatasi kredit bermasalah sering diistilahkan dengan game plan, atau suatu rencana strategi yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan bank dengan debitur. Dalam game plan terdapat beberapa tahapan, yaitu :
a. Workout
Workout, adalah kerjasama saling pengertian antara bank dengan debitur untuk mempersiapkan suatu kerangka kerja dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur bermasalah tanpa penyitaan, aksi hukum atau tuntutan pailit yang dapat diajukan kelembaga peradilan. Atau secara sederhana, wotkout dapat dikatakan sebagai upaya penyelamatan aktivitas usaha debitur, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
1. Rescheduling
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya. Misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :
a. Kapasitas bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok,
b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu,
c. Penurunan suku bunga,
d. Pembebanan bunga.
3. Restrukturing
a. Dengan menambah jumlah kredit
b. Dengan menambah equity, yaitu bisa dilakukan dengan menyetor uang tunai atau dengan tambahan dari pemilik
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.
0 Response to "Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat"
Posting Komentar