Pengertian Pembiayaan Murabahah
Ada beberapa bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu bentuk jual beli yang diterapkan di lembaga keuangan syariah adalah yang berbentuk bank dan non bank, yaitu jual beli secara murobahah yang lazim disebut pembiayaan murobahah. Murobahah adalah jasa pembiayaan jual beli barang pada harga asli ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Dalam murobahah penjual harus memberitahu harga pokok yang ia beli dan menentukjan suatu keuntungan sebagai tambahan.Murobahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasanya disebut dengan bi’murobahah kepada pemesan, dalam kitab Al-Usman Iman menamai teransaksi ini dengan istilah Al-Amir Al-Bassiri dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang untuk membelikan suatu barang yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut, serta harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung oleh pemesan.
Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan yang harus dibayarkan kepada pemesannya. Jika harga jual beli telah ditetapkan dan telah disepakati, maka harga tersebut tidak boleh diubah atau di implementasikan walaupun terjadi kenaikan tingkat suku bungan bank dipasaran. Hal inilah yang membedakan konsep ekonomi Islam dengan konsep ekonomi konvensional. Di mana konsep ekonomi konvensional menetapan imbalan atas pembiayaan atau pembiayaan atau yang diberikan berdasarkan prosentase tertentu (sesuai tingkat suku bunga pasar) dari saldo pembiayaan atau pembiayaan yang dibebankan kepada nasabah yang akan mengikuti pergerakan naik atau turunnya tingkat suku bunga.
Teknis pelaksanan sebagai berikut:
- Bank memberikan pembiayaan dalm bentuk barang dengan membeli secara tunai kepada supplier kemuidian menjualnya barang tersebut dengan penbayaran secara angsuaran atau tempo.
- Selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabahnya dengan harga yang telah disepakati bersama dengan menambah margin keuntungan dengan kesepakatan harga yang disepakati bersama.
- Nasabah membayar harga barang dengan cara mengangsurkan dengan cara angsuaran yang telah disepakati jangka waktunya.
- Pembiayaan berkaitan dengan sektor riil kerena harus berupa barang.
- Harga jual sudah ditetapkan diawal dan tidak berubah hingga akad berahir.
- Tidak ada peluang untuk melipatgandakan.
- Tidak ada pinalti atau keterlambatan.
- Pembiayaan hanya menyediakan barang-barang yang di halalkan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli.
a. Al-Qur’an (Al-Baqarah: 125)
Artinya:“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
An-Nisa’: 29
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan cara suka sama suka sesamamu”
b. Al-Hadist
Dari sohib Arrumi RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: Jual beli yang ditangguhkan, murabahah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah untuk dijual belikan. (HR. Ibnu Majah).
c. Ijma’
Umat Islam telah berkonsesus terhadap keabsahan jual beli karena manusia sebagai mahluk sosial selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkan secara sah.
Baca juga : Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murobahah Pada Bank Syariah
Syarat-Syarat Murabahah
Syarat-syarat murabahah adalah sebagai berikut:
a. Penjual memberitahu modal pada nasabah
b. Kontrak pertama harus syah sesuai rukun yang ditetapkan.
c. Kontrak harus bebas dari Riba
d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian misalnya, pembelian dilakukan
secara hutang.secara prinsip jika syarat didalamnya (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
b. Kembali kepada penjual dan mengatakan ketidaksetujuannya atas barang yang tidak dijual.
c. Membatalkan kontrak
Jual beli secara murabahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai dan dimiliki oleh penjual pada waktu bernegoisasi pada waktu melakukan kontrak.Bila dari produk tersebut tidak dimiliki penjual, system yang digunakan adalah murobahah kepada pemesan pembelian (Murabahah KPP),hal ini dinamakan karena si penjual semata-mata menyediaakan barang untuk memenuhi sipembeli yang memesannya.
0 Response to "Pengertian Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah"
Posting Komentar